Gajah Sumatera Masuk Kedalam Salah Satu Hewan Dilindungi: Upaya Kritis Menyelamatkan Sang Raksasa Hutan

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) adalah subspesies gajah Asia yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera, Indonesia. Sebagai mamalia darat terbesar di Indonesia dan spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, status hewan dilindungi melekat erat pada mereka. Mengingat populasinya yang terus menyusut akibat berbagai ancaman serius, upaya konservasi yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi sangat krusial untuk mencegah kepunahan mereka.  

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diperbarui pada tanggal 1 Mei 2025, populasi Gajah Sumatera di alam liar diperkirakan hanya tersisa sekitar 600 individu. Status hewan dilindungi bagi Gajah Sumatera telah ditetapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keberadaan mereka.

Berbagai faktor menjadi penyebab utama penurunan populasi hewan dilindungi ini. Hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan merupakan ancaman terbesar. Selain itu, perburuan liar untuk diambil gadingnya serta konflik antara gajah dan manusia yang seringkali berujung pada kematian gajah juga menjadi permasalahan serius. Fragmentasi habitat juga semakin memperburuk kondisi populasi Gajah Sumatera.

Untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut, berbagai upaya konservasi terus dilakukan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat. Patroli rutin di kawasan hutan yang menjadi habitat gajah, seperti di Taman Nasional Tesso Nilo dan Taman Nasional Way Kambas, menjadi garda terdepan dalam pencegahan perburuan dan perambahan hutan. Pada tanggal 30 April 2025, tim patroli gabungan yang terdiri dari petugas KLHK dan anggota Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) berhasil mengamankan sejumlah perangkat jerat gajah di sekitar kawasan hutan Riau.

Selain patroli, program mitigasi konflik antara gajah dan manusia juga terus diupayakan melalui pemasangan pagar listrik, sosialisasi kepada masyarakat, dan pembentukan tim response konflik. Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya, pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, mengadakan pelatihan bagi masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas mengenai cara penanganan konflik dengan gajah secara aman.

Keberhasilan konservasi Gajah Sumatera sebagai hewan dilindungi membutuhkan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran gajah dalam ekosistem, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, serta pengelolaan tata ruang yang memperhatikan habitat gajah menjadi kunci utama untuk menyelamatkan sang raksasa hutan dari kepunahan. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan Gajah Sumatera tetap lestari sebagai bagian tak ternilai dari keanekaragaman hayati Indonesia.